Lelaki yang Menghina Nabi Muhammad Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

jpnn.com, BIREUEN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, Aceh menangkap seorang lelaki yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan pelaku berinisial S (54) merupakan pedagang yang berasal dari Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok," kata Zia dikutip dari Antara, Jumat.
Dia menyebut S ditangkap di kediamnnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB.
Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial TikTok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan informasi, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian dia diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kupiah warna emas.
Polisi membekuk seorang lelaki yang menjadi pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya