Lelaki yang Terobos Rombongan Presiden di Makassar Tak Dihukum Pidana
jpnn.com, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto memastikan warga yang sempat menerobos rombongan Presiden Joko Widodo di Jalan Bawakaraeng, Makassar, Sulawesi Selatan tidak dihukum pidana.
"Bapak Presiden menginginkan untuk perkara ini tidak diproses hukum. Namun, kami akan lakukan pembinaan," kata Budhi dikutip dari Antara, Kamis (30/3).
Budhi mengatakan kebijakan tersebut atas perintah Presiden Joko Widodo melalui pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang disampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana agar permasalahan tersebut tidak di bawah ke ranah hukum.
"Bapak Presiden menginginkan agar lebih mengaktifkan sosialisasi terhadap bagaimana orang berkendara dengan tertib, hingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," tutur dia.
Dia menjelaskan kejadian tersebut pada Rabu (29/3) sore saat kunjungan rombongan presiden melihat dan meninjau pasar tradisional Terong.
Saat itu, Presiden Jokowi bersama rombongan tiba di lokasi dan langsung turun ke pasar, sedangkan kendaraan ditumpangi presiden dalam keadaan kosong.
Rangkaian kendaraan yang kosong itu lalu melaju perlahan dan melingkar atau memutar ke titik selanjutnya untuk persiapan menjemput presiden dan rombongan.
Di saat bersamaan, iring-iringan kendaraan ini melintas di Jalan Bawakaraeng, tiba-tiba ada pengendara motor memotong persis di depan mobil kepresidenan.
Aparat kepolisian tidak menjerat pelaku yang menerobos rombongan Presiden Jokowi dengan hukuman pidana.
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Viral Oknum Polisi Tendang Pria Tua di Sumsel, Begini Akhirnya