Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan
Selasa, 19 Maret 2013 – 07:18 WIB
BELAWAN-Rencana lelang barang bukti 1000 bags (goni) bawang putih dan merah impor selundupan hingga kini masih dalam pembahasan.
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumut selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk itu, belum berani memberikan keputusan sebelum mendapat restu dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca Juga:
"Kami hanya menjalankan peraturan sesuai prosedur, jadi tidak bisa memutuskan apakah barang bukti bawang impor ilegal ini bisa dilelang. Kecuali ada kebijakan dikeluarkan dari Kementan RI, maka karantina akan menjalankannya," kata, Ir Parlin R Sitanggang, Kabid Karantina Tumbuhan BBKP Sumut, Senin (18/3) kemarin, di Belawan.
Berdasarkan UU nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina dan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 14 Tahun 2002 karantina tumbuhan, Parlin menyebutkan setiap media pembawa yang tidak melalui pintu masuk yang telah ditentukan, maka ketentuannya harus dimusnahkan.
BELAWAN-Rencana lelang barang bukti 1000 bags (goni) bawang putih dan merah impor selundupan hingga kini masih dalam pembahasan. Balai Besar Karantina
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga & Dubes Australia Bertemu, Kedua Negara Bahas Sejumlah Agenda Penting
- BNI Siap Sukseskan Penyaluran KUR Bagi PMI
- Dukung Pengelolaan Keuangan Sehat, Honest Card Tawarkan Kartu Kredit Pintar
- Kementan-Kementrans Berkolaborasi Bangun Kawasan Transmigrasi untuk Swasembada Pangan
- Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
- Kementrans dan Kementan Jalin Kolaborasi untuk Genjot Pendapatan Petani-Transmigran