Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan
Selasa, 19 Maret 2013 – 07:18 WIB

Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan
BELAWAN-Rencana lelang barang bukti 1000 bags (goni) bawang putih dan merah impor selundupan hingga kini masih dalam pembahasan.
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumut selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk itu, belum berani memberikan keputusan sebelum mendapat restu dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca Juga:
"Kami hanya menjalankan peraturan sesuai prosedur, jadi tidak bisa memutuskan apakah barang bukti bawang impor ilegal ini bisa dilelang. Kecuali ada kebijakan dikeluarkan dari Kementan RI, maka karantina akan menjalankannya," kata, Ir Parlin R Sitanggang, Kabid Karantina Tumbuhan BBKP Sumut, Senin (18/3) kemarin, di Belawan.
Berdasarkan UU nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina dan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 14 Tahun 2002 karantina tumbuhan, Parlin menyebutkan setiap media pembawa yang tidak melalui pintu masuk yang telah ditentukan, maka ketentuannya harus dimusnahkan.
BELAWAN-Rencana lelang barang bukti 1000 bags (goni) bawang putih dan merah impor selundupan hingga kini masih dalam pembahasan. Balai Besar Karantina
BERITA TERKAIT
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Indonesia Re Gelar FGD Pengembangan Kampung Bumbu Randang
- Telkom Terus Akselerasi Transformasi Demi Memperkuat Ekosistem Digital Nasional
- Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Pembiayaan & Produk Berkelanjutan
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- GYS Luncurkan Baja Tahan Gempa Plus, Lebih Hemat Biaya