Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan
Selasa, 19 Maret 2013 – 07:18 WIB
BELAWAN-Rencana lelang barang bukti 1000 bags (goni) bawang putih dan merah impor selundupan hingga kini masih dalam pembahasan.
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumut selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk itu, belum berani memberikan keputusan sebelum mendapat restu dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca Juga:
"Kami hanya menjalankan peraturan sesuai prosedur, jadi tidak bisa memutuskan apakah barang bukti bawang impor ilegal ini bisa dilelang. Kecuali ada kebijakan dikeluarkan dari Kementan RI, maka karantina akan menjalankannya," kata, Ir Parlin R Sitanggang, Kabid Karantina Tumbuhan BBKP Sumut, Senin (18/3) kemarin, di Belawan.
Berdasarkan UU nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina dan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 14 Tahun 2002 karantina tumbuhan, Parlin menyebutkan setiap media pembawa yang tidak melalui pintu masuk yang telah ditentukan, maka ketentuannya harus dimusnahkan.
BELAWAN-Rencana lelang barang bukti 1000 bags (goni) bawang putih dan merah impor selundupan hingga kini masih dalam pembahasan. Balai Besar Karantina
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru