Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan

Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan
Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan
"Kemungkinan ada tujuh item yang dilanggar, termasuk pasal 5, 9 dan 21 PP nomor 14 Tahun 2002. Kalau ketentuan prosedurnya tetap mesti dimusnahkan, kecuali Pemko Medan menyurati Kementan dan ada kebijakan menteri yang memperboleh untuk di lelang, baru karantina siap melaksanakannya," ungkapnya.

Sebelumnya terkait bawang selundupan asal Port Klang, Malaysia yang ditangkap petugas kapal patroli di jajaran Kanwil DJBC I Sumut, Wali Kota Medan, H Rahudman Harahap meminta agar komoditi bawang impor ilegal yang disita Bea Cukai segera dijual ke pasaran setelah melalui proses lelang.

"Saya kira barang bukti bawang ini lebih baik dijual ke pasaran, dari pada dimusnahkan. Selain bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, juga bisa menetralisir harga bawang dipasaran. Jadi harus ada kebijakan untuk itu, dan uang hasil penjualannya (lelang) kita titipkan ke pengadilan sebagai uang negara," kata, Rahudman.

Proses lelang komoditi tersebut lanjutnya, tidak harus menunggu proses hukum, karena apabila terlalu lama menunggu barang bukti bawang itu dikhawatirkan akan membusuk.

BELAWAN-Rencana lelang barang bukti 1000 bags (goni) bawang putih dan merah impor selundupan hingga kini masih dalam pembahasan. Balai Besar Karantina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News