Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan
Selasa, 19 Maret 2013 – 07:18 WIB

Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan
"Kemungkinan ada tujuh item yang dilanggar, termasuk pasal 5, 9 dan 21 PP nomor 14 Tahun 2002. Kalau ketentuan prosedurnya tetap mesti dimusnahkan, kecuali Pemko Medan menyurati Kementan dan ada kebijakan menteri yang memperboleh untuk di lelang, baru karantina siap melaksanakannya," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya terkait bawang selundupan asal Port Klang, Malaysia yang ditangkap petugas kapal patroli di jajaran Kanwil DJBC I Sumut, Wali Kota Medan, H Rahudman Harahap meminta agar komoditi bawang impor ilegal yang disita Bea Cukai segera dijual ke pasaran setelah melalui proses lelang.
"Saya kira barang bukti bawang ini lebih baik dijual ke pasaran, dari pada dimusnahkan. Selain bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, juga bisa menetralisir harga bawang dipasaran. Jadi harus ada kebijakan untuk itu, dan uang hasil penjualannya (lelang) kita titipkan ke pengadilan sebagai uang negara," kata, Rahudman.
Proses lelang komoditi tersebut lanjutnya, tidak harus menunggu proses hukum, karena apabila terlalu lama menunggu barang bukti bawang itu dikhawatirkan akan membusuk.
BELAWAN-Rencana lelang barang bukti 1000 bags (goni) bawang putih dan merah impor selundupan hingga kini masih dalam pembahasan. Balai Besar Karantina
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan