Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan
Selasa, 19 Maret 2013 – 07:18 WIB
"Kemungkinan ada tujuh item yang dilanggar, termasuk pasal 5, 9 dan 21 PP nomor 14 Tahun 2002. Kalau ketentuan prosedurnya tetap mesti dimusnahkan, kecuali Pemko Medan menyurati Kementan dan ada kebijakan menteri yang memperboleh untuk di lelang, baru karantina siap melaksanakannya," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya terkait bawang selundupan asal Port Klang, Malaysia yang ditangkap petugas kapal patroli di jajaran Kanwil DJBC I Sumut, Wali Kota Medan, H Rahudman Harahap meminta agar komoditi bawang impor ilegal yang disita Bea Cukai segera dijual ke pasaran setelah melalui proses lelang.
"Saya kira barang bukti bawang ini lebih baik dijual ke pasaran, dari pada dimusnahkan. Selain bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, juga bisa menetralisir harga bawang dipasaran. Jadi harus ada kebijakan untuk itu, dan uang hasil penjualannya (lelang) kita titipkan ke pengadilan sebagai uang negara," kata, Rahudman.
Proses lelang komoditi tersebut lanjutnya, tidak harus menunggu proses hukum, karena apabila terlalu lama menunggu barang bukti bawang itu dikhawatirkan akan membusuk.
BELAWAN-Rencana lelang barang bukti 1000 bags (goni) bawang putih dan merah impor selundupan hingga kini masih dalam pembahasan. Balai Besar Karantina
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah