Lelang Gula Positif untuk UKM
“Saya paham sistem lelang ini, karena saya hadir dalam rapat dengan Kementerian Perdagangan pada Jumat (16/6),” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/2017 tentang Perdagangan Gula Rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
Artinya, GKR hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas yang dijalankan secara online.
Mantan Dirjen Perkebunan yang juga Ketua LSM Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), Achmad Manggabarani memandang kebijakan tersebut merupakan terobosan penting yang harus didukung oleh seluruh stakeholders gula nasional termasuk petani.
Dengan adanya lelang gula rafinasi diharapkan masalah kebocoran bisa diatasi.
"Selain tata niaga lebih sehat juga bisa melindungi petani tebu dari persaingan tidak sehat dengan produk gula rafinasi yang jumlahnya lebih besar dan harganya lebih murah," katanya.
Supaya kebijakan tersebut memiliki wibawa maka semestinya diikuti dengan penegakan hukum atau law enforcement.
Karenanya dia mendesak pemerintah menutup pabrik gula yang terbukti melakukan perembesan dan sanksi pengurangan jatah impor raw sugar tidak akan menimbulkan efek jera bagi produsen yang nakal. (boy/jpnn)
Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono mengatakan, kebijakan pemerintah melakukan lelang gula kristal rafinasi (GKR) merupakan mekanisme yang positif
Redaktur & Reporter : Boy
- Gula Rafinasi Langka, Aturan Menperin Harus Dikaji Ulang
- 3 Alasan Mengapa Lelang Gula Rafinasi Harus Ditinjau Ulang
- Lelang Gula Rafinasi Justru Menimbulkan Intransparansi
- Lelang Gula Rafinasi Hanya Menambah Beban Industri Kecil
- Pelaku Industri Desak Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan
- Petani Tebu Anggap Lelang Gula Rafinasi Multimanfaat