Lelang Kepsek di DKI Rawan Pelanggaran

Seleksi Tak Valid, Rawan Politisasi

Lelang Kepsek di DKI Rawan Pelanggaran
Lelang Kepsek di DKI Rawan Pelanggaran

Pemprov DKI Jakarta berencana akan melelang jabatan kepala sekolah di ibu kota. Keputusan tersebut diambil untuk menghindari adanya kongkalikong antara pejabat di Dinas Pendidikan dengan kandidat kepsek. Namun, cara tersebut justru dianggap rawan pelanggaran. Seperti apa?
    ------------------
Dew an Pendidikan DKI Jakarta meminta agar Gubernur Joko Widodo menunda pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) hasil lelang jabatan. Alasannya, prosedur lelang jabatan Kepsek tersebut melanggar aturan dan tidak mengindahkan prosedur pengangkatan kepala sekolah yang sudah ada.

"Kita sudah kirim SMS langsung kepada Gubernur Joko Widodo, supaya pelantikannya ditunda sebelum persoalannya dibenahi," papar Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta Margani M Mustar di Jakarta, Kamis (20/3).

Menurutnya, untuk mengangkat Kepsek, sudah ada aturan yang baku dan sistematis yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satunya adalah Keputusan Mendikbud no 28/ 2010. 

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan syarat-syarat calon Kepsek, antara lain,  jenis pelatihan dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah. "Jadi intinya kami melihat bahwa prosedur pengangkatan kepala sekolah melalui lelang jabatan sudah melanggar aturan," jelasnya. 

Selain melanggar Kepmen no 28/ 2010, lanjut Margani, sebenarnya Kemendikbud bekerjasama dengan Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan calon-calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan khusus. Mereka dididik di Lembaga Persiapan Kepala Sekolah (LPKS) yang operasionalisasinya sepenuhnya dibiayai dengan uang negara. 

Sayangnya, calon Kepsek hasil didikan LPKS yang sudah memiliki nomor induk tersebut sama sekali tidak dipakai dalam lelang jabatan kali ini. Padahal dari segi kemampuan dan kesiapan mental, lanjutnya, calon Kepsek hasil didikan LPKS ini jauh lebih matang dan siap pakai. 

Terkait jabatan kepala sekolah, mantan Direktur Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) Kemendikbud Surya Dharma mengatakan, bahwa aturan yang tertuang dalam Kepmen no 28/ 2010 tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kepala dinas pendidikan di seluruh kabupaten/ kota.

Tetapi dengan alasan otonomi daerah, banyak kepala daerah yang mengabaikan Kepmen tersebut tanpa alasan yang jelas. Bahkan saat ini jabatan Kepsek sudah memasuki ranah politik. 

Pemprov DKI Jakarta berencana akan melelang jabatan kepala sekolah di ibu kota. Keputusan tersebut diambil untuk menghindari adanya kongkalikong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News