Lelang Proyek Embung Gede Bage Rawan KKN
Selasa, 16 Mei 2017 – 02:42 WIB
"Kalau terjadi subkontrak, berarti ada dugaan panitia lelang tidak melakukan verifikasi, atau hanya seolah-olah melakukan verifikasi untuk kepentingan prosedur," ujarnya. Karena, lanjut dia, sebuah perusahaan melakukan subkontrak, karena ini dilarang oleh peraturan atau melanggar hukum.
"Boleh melakukan subkontrak, tapi hanya sebatas pendukung proyek, dan bukan utama semua yang mengerjakan proyek," ujar Uchok.(boy/jpnn)
Meskipun hasil lelang proyek Embung Gede Bage, Bandung, Jawa Barat diumumkan secara terbuka melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jateng Meresmikan 8 Proyek di Purworejo
- Teknologi Micro Tunneling Tawarkan Kenyamanan kepada Warga DKI Jakarta
- Sikap Keuangan
- KPK Anggap Proyek Kementerian PUPR Bernilai Puluhan Miliar Ini Tak Berguna
- Konon Beberapa Gugatan Hukum Sudah Antre Menunggu Jokowi Lengser, Ini Kata Petrus Selestinus
- Tingkatkan Kesadaran Stunting di Desa Ngabab, KKN-T IPB Gelar Lomba Cipta Menu B2SA