Lelang Sudah Dibuka, Gatot tak Kunjung Beri Izin
Sabtu, 19 November 2011 – 17:24 WIB
Dipaparkan Robert, dalam keputusan Gubsu nomor 593/1293.K tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan izin lokasi dapat dilakukan satu kali setelah habis masa berlaku pada 19 Maret 2011, yaitu selama 12 bulan dengan persyaratan bahwa tanah yang sudah dibebaskan di lokasi adalah minimum 50 persen dari total 193 hektar yang dibutuhkan.
Sekalipun PT Bajradaya Swarna Utama mengajukan izin perpanjangan lokasi ke Pemprovsu, maka pemberian perpanjangan izin lokasi tidak dimungkinkan karena tidak sesuai dengan syarat minimum tanah bebas. "Buktinya sampai saat ini tidak ada lahan yang dibebaskan PT Bajradaya Swarna Utama," tegas Robert.
Untuk itu, Robert mengharapkan kepada Plt Gubsu untuk memberikan izinnya dan tidak tidak mengangkangi kebijakan pemerintah pusat. Apalagi, peruntukan energi listrik yang dihasilkan PLTA Asahan III sepenuhnya untuk masyarakat Sumatera Utara.
Hal ini juga ditegaskan melalui surat yang dikirim Direktur PLN Dahlan Iskan (saat itu) tertanggal 25 Mei 2010, bernomor surat 01275/128/DIRUT/2010. Pada poin kedua isi surat tersebut ditegaskan kalau proyek Asahan III dengan kapasitas 2x87 MW dengan produksi energi tahunan sebesar 1477 GWh akan disalurkan melalui Gardu Induk PLN di Simangkuk, Posea dan diprogramkan beroperasi pada tahun 2013/2014.
MEDAN - Meski izin pembangunan proyek PLTA Asahan III tak kunjung juga diberikan plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, namun PLN tetap bersikukuh akan melaksanakan
BERITA TERKAIT
- Asyik Mandi, Arziki Tenggelam di Sungai Musi
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI