Lelet Memproses Laporan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Lelet Memproses Laporan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Untuk rincian parpol yang melakukan pelanggaran di media audio visual itu dua partai, Partai Golkar dan PDIP.

Kemudian, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye partai politik lewat media cetak.

Sementara pelanggaran media luar ruangan, terang dia, terdapat sembilan partai, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PAN dan PKB. (tan/jpnn)


Indonesia Election Watch (IEW) akhirnya melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jumat (25/5).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News