Lelet Sahkan APBD, Gaji Enam Bulan tak Dibayar

Jika mengacu UU Pemda, rancangan APBD harus ditetapkan sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.
Jika diimplementasikan saat ini, Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2017 harus disahkan selambat-lambatnya 31 November 2016.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, PP tersebut memang sudah lama ditunggu.
Sebab, UU Pemda sejak diundangkan tahun 2014, peraturan teknis sanksi bagi daerah yang telat ketok APBD tak kunjung diturunkan. Meski demikian, Endi menilai, PP tersebut tidak akan berarti apa-apa jika pemerintah pusat tidak konsisten.
Berdasarkan pengalamannya mengamati 16 tahun otonomi daerah berjalan di Indonesia, ada banyak sekali peraturan yang dibuat pemerintah pusat untuk pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Misalnya daerah yang 50 persen APBD-nya untuk birokrasi tidak diberi formasi baru PNS. Itu aturan sejak 2010, tapi gak jalan,” ujarnya saat dihubungi tadi malam.
“Penggabungan daerah pemekaran yang tidak berkembang juga tidak jalan,” imbuhnya.
Menurutnya, hal-hal seperti itu, sudah menjadi preseden buruk bagi citra pemerintah pusat di mata pemda. Sebab, selama ini, ada banyak pertimbangan yang diperhitungkan pusat sebelum member sanksi kepada daerah. Mulai dari yang mempertimbangkan keharmoniasan hubungan, hingga yang bersifat kepentingan politik.
JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan sanksi tegas bagi oknum eksekutif maupun legislatif daerah yang menghambat pengesahan perda Anggaran
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Daikin Ajak Siswa SMK Cerdas K3LH
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening