Lelet Sahkan APBD, Gaji Enam Bulan tak Dibayar
Jika mengacu UU Pemda, rancangan APBD harus ditetapkan sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.
Jika diimplementasikan saat ini, Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2017 harus disahkan selambat-lambatnya 31 November 2016.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, PP tersebut memang sudah lama ditunggu.
Sebab, UU Pemda sejak diundangkan tahun 2014, peraturan teknis sanksi bagi daerah yang telat ketok APBD tak kunjung diturunkan. Meski demikian, Endi menilai, PP tersebut tidak akan berarti apa-apa jika pemerintah pusat tidak konsisten.
Berdasarkan pengalamannya mengamati 16 tahun otonomi daerah berjalan di Indonesia, ada banyak sekali peraturan yang dibuat pemerintah pusat untuk pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Misalnya daerah yang 50 persen APBD-nya untuk birokrasi tidak diberi formasi baru PNS. Itu aturan sejak 2010, tapi gak jalan,” ujarnya saat dihubungi tadi malam.
“Penggabungan daerah pemekaran yang tidak berkembang juga tidak jalan,” imbuhnya.
Menurutnya, hal-hal seperti itu, sudah menjadi preseden buruk bagi citra pemerintah pusat di mata pemda. Sebab, selama ini, ada banyak pertimbangan yang diperhitungkan pusat sebelum member sanksi kepada daerah. Mulai dari yang mempertimbangkan keharmoniasan hubungan, hingga yang bersifat kepentingan politik.
JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan sanksi tegas bagi oknum eksekutif maupun legislatif daerah yang menghambat pengesahan perda Anggaran
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
- Pemerintah Bakal Produksi 2,25 Ton Garam di 2025
- Libur Nataru, 370 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terpesan
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Libur Nataru
- Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung pada 2026