Lemah, Advokasi RI ke David Widjaya
Jumat, 21 Agustus 2009 – 18:48 WIB

Lemah, Advokasi RI ke David Widjaya
JAKARTA-- Strategic Indonesia kembali menyoroti perkembangan penanganan kasus pembunuhan David Widjaya di Singapura awal 2009 lalu itu. Penanganan hilangnya nyawa mahasiswa asal Indonesia itu dinilai tanpa penanganan hukum dan advokasi memadai dari Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan proaktif membela kepentingan warganya di luar negeri. Selebihnya, video yang menguatkan kesaksian bahwa David terjun dari lantai 5, juga tidak diizinkan kepolisian untuk diteliti lebih jauh oleh pihak keluarga. Hal ini menegaskan sekian banyak kecurigaan atas perlakuan pemerintah Singapura yang tidak patut dan sangat memalukan terhadap kasus ini. Ketiga, sikap kurang tegas pemerintah RI dalam mengadvokasi kasus kematian David di negara tetangga itu, menunjukkan ketidakberdayaan negara ini membela warganya di luar negeri. (mas/JPNN)
Program Director Strategic Indonesia Audy WMR Wuisang mengatakan, seharusnya menjadi kewajiban negara melindungi warganya. Akibatnya, meskipun persidangan yang digunakan Coroner Court di Singapura sebetulnya sangat lemah dan berbagai bukti telah disodorkan, tetapi keputusan persidangan tetap menyudutkan David. Tuduhan bahwa David merupakan pelaku penusukan Chan Kap Luk, profesor pembimbing skripsinya, dinyatakan sah. Campur tangan dan advokasi negara dalam kasus ini sangat minim.
Baca Juga:
”Kedua, hampir sebulan setelah Keputusan Coroner Court Singapura dikeluarkan namun laptop pribadi David Widjaya belum juga dikembalikan pihak kepolisian Singapura. Isi laptop tersebut justru salah satu alat untuk menguak kasus kematian David yang disinyalir terdapat konspirasi antara NTU (Nanyang Technologycal University, Red) dan kepolisian Singapura,” terang Audy dalam keterangan persnya, Jumat (21/8).
Baca Juga:
JAKARTA-- Strategic Indonesia kembali menyoroti perkembangan penanganan kasus pembunuhan David Widjaya di Singapura awal 2009 lalu itu. Penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP