Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Selasa, 17 April 2012 – 18:34 WIB
JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/4).
Ahli pemerintah dari Prof. Robert Simanjuntak dalam sidang di MK, kemarin, mengatakan kalaupun ada masalah dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait pengenaan pajak atas alat-alat besar dan alat-alat berat, hal itu dikarenakan masalah nomenklatur semata. Namun, bukan pada persoalan perlunya pengenaan pajak terhadap alat-alat berat.
Baca Juga:
“Kalaupun ada masalah dalam UU itu, itu hanya masalah nomenklatur saja, bukan pajak kendaraan bermotor, tapi pajak alat berat,” kata Robert Simanjuntak.
Ahli pemerintah lainnya, Hefrizal Handra mengatakan sesungguhnya pengenaan pajak terhadap alat-alat berat tidak melanggar konstitusi. Aturan terkait pengenaan pajak alat-alat berat oleh UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan. Namun, hanya aspek keadilan horizontal yang terganggu akibat pengenaan pajak tersebut. Hal itu tidak terlepas dari adanya penyerahan kewenangan dari pusat kepada daerah untuk mengatur sendiri pengenaan pajak alat-alat berat seiring perkembangan otonomi daerah. “Hanya aspek keadilan horizontal yang terganggu,” katanya.
JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah
BERITA TERKAIT
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini