Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Selasa, 17 April 2012 – 18:34 WIB
Menanggapi keterangan kedua ahli pemerintah ini, kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin mengatakan sesungguhnya keterangan kedua saksi pemerintah semakin menegaskan bahwa ada persoalan terkait dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang dimasukkan dalam kategori kendaraan bermotor.
Meski keduanya tetap berpandangan bahwa pajak terhadap alat-alat berat tetap diperlukan. Dan, para pemohon sesungguhnya tidak masalah jika alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan pajak.
“Pada prinsipnya kami dari para pemohon, pemilik alat berat, tidak ada masalah adanya penarikan pajak dalam hal apapun, hanya aturan mainnya harus benar, dasarnya harus benar. Jangan sampai dasarnya tidak ada,” kata Ali Nurdin.
Menyoal keterangan ahli pemerintah Hefrizal Handra terkait adanya gangguan terhadap keadilan horizontal atas wajib pajak alat-alat berat, Ali Nurdin menegaskan sesungguhnya hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah tidak menjamin perlakuan yang sama, keadilan, serta kepastian hukum terhadap para wajib pajak.
JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong