Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Selasa, 17 April 2012 – 18:34 WIB

Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Menanggapi keterangan kedua ahli pemerintah ini, kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin mengatakan sesungguhnya keterangan kedua saksi pemerintah semakin menegaskan bahwa ada persoalan terkait dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang dimasukkan dalam kategori kendaraan bermotor.
Meski keduanya tetap berpandangan bahwa pajak terhadap alat-alat berat tetap diperlukan. Dan, para pemohon sesungguhnya tidak masalah jika alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan pajak.
“Pada prinsipnya kami dari para pemohon, pemilik alat berat, tidak ada masalah adanya penarikan pajak dalam hal apapun, hanya aturan mainnya harus benar, dasarnya harus benar. Jangan sampai dasarnya tidak ada,” kata Ali Nurdin.
Menyoal keterangan ahli pemerintah Hefrizal Handra terkait adanya gangguan terhadap keadilan horizontal atas wajib pajak alat-alat berat, Ali Nurdin menegaskan sesungguhnya hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah tidak menjamin perlakuan yang sama, keadilan, serta kepastian hukum terhadap para wajib pajak.
JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Transaksi Lewat Pegadaian Digital Cepat, Aman dan Tanpa Ribet
- Elnusa Petrofin Terus Dukung Ketahanan Energi dan Ekonomi Lokal di Wilayah Kalbar
- UMKM Mawar Merah Binaan PT PLN IP UBH Berpartisipasi di Bazar Jakarta Entrepreneur
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Equity Life Indonesia Gandeng Bank Maspion Merilis Produk Asuransi Jiwa
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global