Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Selasa, 17 April 2012 – 18:34 WIB

Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
“Pengenaan pajak terhadap alat berat sangat tidak mendukung jasa konstruksi yang kini menjadi konsern pemerintah. Pajak ini tentu akan menaikkan jasa konstruksi, menaikkan biaya investasi, yang nantinya tentu akan berdampak pada penurunan kapasitas pembangunan secara nasional,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Lewat Pegadaian Digital Cepat, Aman dan Tanpa Ribet
- Elnusa Petrofin Terus Dukung Ketahanan Energi dan Ekonomi Lokal di Wilayah Kalbar
- UMKM Mawar Merah Binaan PT PLN IP UBH Berpartisipasi di Bazar Jakarta Entrepreneur
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Equity Life Indonesia Gandeng Bank Maspion Merilis Produk Asuransi Jiwa
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global