Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah

Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
JAKARTA - Sidang perkara kasus IM2 dengan terdakwa Indar Armanto, bekas Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (21/3). Persidangan kali ini, mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Kedua saksi tersebut adalah Titon Dutomo, Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bertiana Sari adalah pejabat di lingkungan Kemenkominfo.

Untuk kesekian kalinya, saksi yang dihadirkan justru melemahkan dakwaan jaksa. Saksi Titon misalnya, secara tegas menyatakan kerjasama antara PT Indosat Tbk, sebagai penyelenggara jaringan dengan anak usahanya, PT IM2 sebagai penyelenggara jasa internet adalah sah. “Karena undang-undang yang memerintahkan demikian," kata Titon menjawab pertanyaan Jaksa Fadhil Z Harahap.

Di depan persidangan, Titon juga menjelaskan bagaimana operator telekomunikasi bisa mendapatkan hak sebagai penyelenggara jaringan di frekuensi 2,1 (3G). Menurut Titon, pada 2006 silam, pemerintah mengadakan lelang soal frekuensi 3G tersebut. Ketika itu ada lima peserta tender dengan Indosat sebagai pemenang tender.

Selanjutnya, Titon menyatakan, Indosat sebagai penyelenggara jaringan sebenarnya juga sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. “Karena Indosat punya izin keduanya,” tambahnya.

JAKARTA - Sidang perkara kasus IM2 dengan terdakwa Indar Armanto, bekas Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News