Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
Kamis, 21 Maret 2013 – 20:06 WIB
Ditegaskan, jika kemudian Indosat bekerjasama dengan IM2 itu juga bukan masalah karena kerjasama ini memang dianjurkan pemerintah demi memperluas penggunaan internet. Itulah sebabnya, menjadi hal yang lazim bila ada kerjasama bisnis antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Dalam kerjasama ini, sebagai penyelenggara jasa, IM2 adalah penyewa dari penyelenggara jaringan. Karena itu, sebagai penyewa, IM2 tentu harus membayar sewa. Namun bukan membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) frekuensi,” imbuhnya.
Pengacara terdakwa, Luhut MP Pangaribuan lebih jauh juga bertanya soal BHP frekuensi ini. Titon pun lebih detail menjelaskan, sebenarnya penyelenggara jasa, seperti IM2, hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) komunikasi dan USO (universal service obligation). “Penyelenggara jasa karena tidak ada penetapan menteri bahwa mereka memakai frekuensi tertentu,” terang Titon.
Saksi kedua yang diajukan jaksa, Bertiana Sari, Kepala Bagian Hukum Kemenkominfo, juga menyatakan hal senada.
JAKARTA - Sidang perkara kasus IM2 dengan terdakwa Indar Armanto, bekas Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada