Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah

Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah

Ditegaskan, jika kemudian Indosat bekerjasama dengan IM2 itu juga bukan masalah karena kerjasama ini memang dianjurkan pemerintah demi memperluas penggunaan internet. Itulah sebabnya, menjadi hal yang lazim bila ada kerjasama bisnis antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi. 

"Dalam kerjasama ini, sebagai penyelenggara jasa, IM2 adalah penyewa dari penyelenggara jaringan. Karena itu, sebagai penyewa, IM2 tentu harus membayar sewa. Namun bukan membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) frekuensi,” imbuhnya.

Pengacara terdakwa, Luhut MP Pangaribuan lebih jauh juga bertanya soal BHP frekuensi ini. Titon pun lebih detail menjelaskan, sebenarnya penyelenggara jasa, seperti IM2, hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) komunikasi dan USO (universal service obligation). “Penyelenggara jasa karena tidak ada penetapan menteri bahwa mereka memakai frekuensi tertentu,” terang Titon.

Saksi kedua yang diajukan jaksa, Bertiana Sari, Kepala Bagian Hukum Kemenkominfo, juga menyatakan hal senada.

JAKARTA - Sidang perkara kasus IM2 dengan terdakwa Indar Armanto, bekas Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News