Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
Kamis, 21 Maret 2013 – 20:06 WIB

Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
Di depan persidangan, Bertina menyatakan, sebagai penyelenggara jaringan, Indosat berhak bekerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan anak usahanya. Namun demikian, untuk BPH telekomunikasi sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyelenggara jaringan.
"Nah, seandainya BHP telekomunikasi tidak dibayarkan oleh penyelenggara jaringan, sanksinya pun berupa sanksi administrasi, berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai kewajiban BHP hingga pencabutan izin," tegas Bertiana.
Bertiana menyebutkan, pihak yang berhak untuk menjatuhkan sanksi bila pengguna jaringan tidak memenuhi kewajibannya kepada negara adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemenkominfo. "jadi sesuai dengan sesuai undang-undang adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemenkominfo, bukan jaksa atau polisi," pungkasnya. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara kasus IM2 dengan terdakwa Indar Armanto, bekas Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!