Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
Kamis, 21 Maret 2013 – 20:06 WIB
![Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
Di depan persidangan, Bertina menyatakan, sebagai penyelenggara jaringan, Indosat berhak bekerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan anak usahanya. Namun demikian, untuk BPH telekomunikasi sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyelenggara jaringan.
"Nah, seandainya BHP telekomunikasi tidak dibayarkan oleh penyelenggara jaringan, sanksinya pun berupa sanksi administrasi, berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai kewajiban BHP hingga pencabutan izin," tegas Bertiana.
Bertiana menyebutkan, pihak yang berhak untuk menjatuhkan sanksi bila pengguna jaringan tidak memenuhi kewajibannya kepada negara adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemenkominfo. "jadi sesuai dengan sesuai undang-undang adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemenkominfo, bukan jaksa atau polisi," pungkasnya. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara kasus IM2 dengan terdakwa Indar Armanto, bekas Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Jenazah Korban Bentrok di Nduga Diterbangkan ke Kampung Halaman
- Tak Benar Ada Ego Sektoral Antara KPK, Polri dan Kejagung
- Detik-Detik Hasyim Asyari Berhubungan Badan dengan Cindra Aditi
- Lemkapi Desak Seluruh Polda Berantas Judi Online
- Tegas, Ketua DPR Menyoroti Kasus Tewasnya Afif
- Dirjen Nunuk Penasaran Isi PermenPAN-RB Pengadaan CPNS & PPPK 2024, Pak Aba Merespons