Lembaga Pemantau Independen Sebut Putusan Bawaslu Bojonegoro Berpihak & Tak Netral

Lembaga Pemantau Independen Sebut Putusan Bawaslu Bojonegoro Berpihak & Tak Netral
Lembaga pemantau independen menilai keputusan Bawaslu Bojonegoro tidak netral. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, BOJONEGORO - Bojonegoro Creative Network (BCN) menyampaikan hasil eksaminasi publik terhadap tiga keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Lembaga pemantau independen itu menilai Bawaslu Bojonegoro tidak cermat, ceroboh dalam mengambil keputusan dan patut diduga cenderung menguntungkan peserta pemilihan tertentu.

Penyampaian hasil eksaminasi publik dihelat di Adelia Cafe, Jalan Gajah Mada Bojonegoro, Jumat (8/11) kemarin. Hadir dalam perjamuan tersebut, Koordinator BCN, Abdul Ghoni Asror, dua orang pegiat pemilu, Dian Widodo dan Fatkhur Rohman, serta Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi, Muhammad Alfian.

Setidaknya terdapat tiga keputusan Bawaslu Bojonegoro yang disikapi oleh BCN karena dinilai fenomenal. Putusan Bawaslu yang disikapi pertama tentang laporan Anwar Sholeh perihal dugaan pidana pemilihan, yang ditengarai dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Teguh-Farida.

Kedua, terkait keputusan Bawaslu yang menganggap KPU melanggar administrasi, ke tiga, keputusan Bawaslu berkaitan dengan Kades Kabalan. Selain itu disikapi pula ihwal Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat masih berlaku dan mengikat semua pihak.

Koordinator BCN, Abdul Ghoni Asror, menyampaikan hasil eksaminasinya bahwa tindakan pasangan calon (Paslon) nomo urut 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati pada debat pertama yang diselenggarakan oleh KPU pada 19 Oktober lalu terdapat unsur kesengajaan mengacaukan debat. Karena kesepakatan kedua pihak dalam debat tersebut digelar antar-cabup dan cawabup, namun pihak paslon 1 memaksa naik ke panggung.

Eksaminasi tersebut ialah terhadap Putusan Bawaslu Bojonegoro dengan Nomor Register: 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran pidana tidak terbukti, karena tidak memenuhi unsur kesengajaan. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian.

"Kericuhan saat debat 19 Oktober lalu itu, tidak bisa dilepaskan dari kejadian-kejadian sebelumnya, dimana tim paslon nomor urut 01 sudah melakukan keberatan terhadap format debat yang diatur dalam Berita Acara (BA) KPU Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024," beber Abdul Ghoni.

"Setelah dilakukan rapat koordinasi di KPU Bojonegoro beberapa kali, namun masih belum mendapatkan kesepakatan, maka KPU Bojonegoro memutuskan melaksanakan debat sesuai BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024," lanjutnya.

Lembaga pemantau independen menilai keputusan dari Bawaslu Bojonegoro tidak netral dan berpihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News