Lembaga Pemantau Independen Sebut Putusan Bawaslu Bojonegoro Berpihak & Tak Netral

Lembaga Pemantau Independen Sebut Putusan Bawaslu Bojonegoro Berpihak & Tak Netral
Lembaga pemantau independen menilai keputusan Bawaslu Bojonegoro tidak netral. Dok: source for JPNN.

Padahal, menurut kronologi, paslon nomor urut 1 dipastikan mengetahui isi dan substansi BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024. Oleh karena itu, kata Abdul Ghoni tindakan yang dilakukan oleh calon wakil bupati atas nama Farida Hidayati dan pasangannya, yaitu Teguh Haryono dipastikan terdapat unsur kesengajaan mengacaukan debat.

Selain itu, Bawaslu Bojonegoro hadir di seluruh proses rapat koordinasi dan debat pertama yang dilakukan KPU. Dengan itu, Abdul Ghoni juga menyebut bahwa Bawaslu dipastikan mengetahui kronologi yang menyebabkan kekacauan pada debat tanggal 19 Oktober.

"Dengan adanya kejadian tersebut yang mengakibatkan debat pertama 19 Oktober gagal dan debat kedua 1 November tidak terlaksana, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan debat terbuka calon Bupati dan wakil Bupati akan tidak terlaksana seluruhnya," imbuhnya.

Menurutnya, kegagalan pelaksanaan debat membuat masyarakat dirugikan. Karena tidak mendapatkan informasi secara langsung terkait visi, misi dan program kerja calon yang seharusnya bisa disampaikan dalam debat kandidat pertama.

"Sehingga proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bojonegoro tercederai oleh tindakan calon nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati," ungkapnya.

Eksaminasi Publik kedua yakni tentang Pelanggaran Administrasi KPU Bojonegoro untuk acara debat publik yang ditetapkan oleh Bawaslu tidak terbukti. Yaitu mengenai Putusan Bawaslu Bojonegoro atas perkara dengan Nomor Register: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 tidak jelas menyebutkan objek administrasi KPU Bojonegoro mana yang dinilai melanggar.

Dia juga mengatakan putusan Bawaslu Bojonegoro yang menyatakan KPU Bojonegoro melanggar administrasi debat publik, tidak ada rekomendasi. Sedangkan ketiadaan rekomendasi membuat KPU Bojonegoro tidak bisa menindaklanjuti.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa KPU Bojonegoro sebenarnya tidak melanggar administrasi terkait debat publik dan putusan pelanggaran administrasi terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro," tuturnya.

Lembaga pemantau independen menilai keputusan dari Bawaslu Bojonegoro tidak netral dan berpihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News