Lembaga Pendidikan Jangan Dirusak
Minggu, 31 Januari 2010 – 17:02 WIB
Persoalan ini memang harus dijadikan sebagai evaluasi mendasar bagi instansi yang berwenang, sehingga ke depan untuk mencapai kualitatif itu jangan hanya beroriantasi kepada penilaian kuantitatif saja. Tetapi karya Ilmiah yang diwajibkan kepada para guru sebagai persyaratan sertifikasi guru itu betul-betul bertujuan mencari guru yang memiliki kemampuan berpikir serta berwawasan yang nantinya bisa mendorong untuk meningkatkan pendidikan.
"Kita berharap dalam proses ini harus ada ketegasan dari instansi terkait, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Saya rasa guru pasti mampu melakukan itu untuk mecapai kualitas tersebut, tetapi mekanisme dan pengawasannya betul-betul terkordinir dengan baik," ucap Ketua komite IV DPD RI ini. (yud/jpnn)
JAKARTA - Berhubungan adanya temuan dugaan pemalsuan karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait dalam proses kenaikan pangkat terhadap 1.820
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia