Lembaga Pendidikan Jangan Dirusak
Minggu, 31 Januari 2010 – 17:02 WIB
Lembaga Pendidikan Jangan Dirusak
Persoalan ini memang harus dijadikan sebagai evaluasi mendasar bagi instansi yang berwenang, sehingga ke depan untuk mencapai kualitatif itu jangan hanya beroriantasi kepada penilaian kuantitatif saja. Tetapi karya Ilmiah yang diwajibkan kepada para guru sebagai persyaratan sertifikasi guru itu betul-betul bertujuan mencari guru yang memiliki kemampuan berpikir serta berwawasan yang nantinya bisa mendorong untuk meningkatkan pendidikan.
"Kita berharap dalam proses ini harus ada ketegasan dari instansi terkait, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Saya rasa guru pasti mampu melakukan itu untuk mecapai kualitas tersebut, tetapi mekanisme dan pengawasannya betul-betul terkordinir dengan baik," ucap Ketua komite IV DPD RI ini. (yud/jpnn)
JAKARTA - Berhubungan adanya temuan dugaan pemalsuan karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait dalam proses kenaikan pangkat terhadap 1.820
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental