Lembaga Pengelola Migas Harusnya Langsung di Bawah Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin, menyatakan bahwa seharusnya Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK) Migas berada langsung di bawah presiden. Sebab, Keberadaan SKK Migas di bawah kementerain terbukti telah merugikan negara, sementara DPR kehilangan kontrol untuk mengawasinya.
"Langsung saja di bawah presiden, jangan lagi ke satgas atau badan-badan," kata Irman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/9).
Irman menambahkan, migas merupakan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karenanya, sudah seharusnya pengelolanya pun ada di bawah presiden langsung.
Namun, lanjut Irman, selama ini wewenang presiden justru diserahkan ke Menteri ESDM. Selanjutnya, Menteri ESDM mendelegasikan pengelolaan migas ke SKK Migas.
"Begitu terjadi tindak kejahatan ekonomi di SKK Migas, DPR tidak bisa meminta pertanggungjawaban presiden atau menteri sekalipun, karena bukan mereka yang mengelolanya. Padahal UUD 45 secara tegas memerintahkan bahwa cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Irman.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin, menyatakan bahwa seharusnya Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK) Migas berada langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Danantara Ditugaskan Untuk Evaluasi Proyek Hilirisasi
- PT WTJJ Masuk Top 3 Skor ESG Tertinggi di Dunia untuk Sektor Air
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Indonesia Re Gelar FGD Pengembangan Kampung Bumbu Randang