Lembaga Pengkajian MPR Akan Gelar Simposium Sistem Perekonomian Sosial

Lembaga Pengkajian MPR Akan Gelar Simposium Sistem Perekonomian Sosial
Jumpa pers Lembaga Pengkajian MPR. Foto: Humas MPR

"Karena secara ideal, rancang bangun sistem perekonomian Indonesia yang digagas para founding fathers seperti Soekarno dan Hatta jelas termuat dalam pasal 33 UUD 1945," ujar Rully

Masalah ketimpangan sosial yang sangat tinggi juga menjadi permasalahan buat bangsa Indonesia.

Menurutnya, ketimpangan sosial haruslah di jadikan fokus perhatian dan dijadikan sebagai masalah urgen bagi semua pihak.

Pasalnya, jika masalah pemerataan dan ketimpangan sosial tidak ditangani secara tepat dan benar, maka hal itu bisa memicu konflik dan kekerasan sosial yang akan merugikan stabilitas pembangunan nasional.

Patut disadari bahwa pemerataan dan penuntasan ketimpangan sosial adalah masalah yang sangat urgen karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri. K

etimpangan juga menjadi akar konflik sosial, kejahatan dan kekerasan. Bahkan, ketimpangan sosial bisa mengancam kohesi sosial dan politik.

Berdasarkan itu, pimpinan MPR menugaskan Lembaga Pengkajian MPR sebagai lembaga dengan fungsi “Laboratorium Konstitusi” untuk melakukan pengkajian topik Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

Proses kajian dilakukan sejak Februari 2017 melalui serangkaian diskusi terbatas yang menghadirkan beberapa tokoh antara lain Prof. Boediono, Prof Emil Salim, Prof. Ginandjar Kartasasmita, Prof. Edi Swasono, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dawam Rahardjo.

Lembaga Pengkajian MPR akan menggelar Simposium bertema ‘Sistem Perekonomian Sosial’ pada 12 Juli 2017 di Gedung MPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News