Lembaga Pengkajian MPR: Perlu Kaji Ulang UU di Bidang SDA, SDM, dan Dunia Bisnis
Rabu, 12 Juli 2017 – 16:55 WIB

Prof Dr Didik J. Rachbini menyampaikan makalah utama Lembaga Pengkajian MPR dalam simposium nasional di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Foto: Humas MPR for JPNN.com
Didik memberi contoh di antaranya UU Penataan Ruang, Reforma Agraria, Pengelolaan Sumberdaya Mineral, pengaturan bidang kehutanan, pengembangan sumber daya manusia (pendidikan, kesehatan, buruh, persaingan usaha, dan industri. (boy/adv/jpnn)
Sistem Ekonomi Pancasila bisa diwujudkan dengan membuat, mengkaji, menata ulang tiga kelompok bidang perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik