Lembaga Pengkajian MPR: Perlu Kaji Ulang UU di Bidang SDA, SDM, dan Dunia Bisnis
Rabu, 12 Juli 2017 – 16:55 WIB
Didik memberi contoh di antaranya UU Penataan Ruang, Reforma Agraria, Pengelolaan Sumberdaya Mineral, pengaturan bidang kehutanan, pengembangan sumber daya manusia (pendidikan, kesehatan, buruh, persaingan usaha, dan industri. (boy/adv/jpnn)
Sistem Ekonomi Pancasila bisa diwujudkan dengan membuat, mengkaji, menata ulang tiga kelompok bidang perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas
- Megawati Absen ke Acara Pelantikan Presiden, Basarah: Bukan Berarti Menolak Prabowo
- Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
- Pimpinan MPR RI Datangi Jokowi ke Istana, Ini yang Dibahas