Lembaga Penjamin Label Halal Bertambah Banyak
MUI Keberatan Karena Berpotensi Membingungkan Masyarakat
Minggu, 17 Februari 2013 – 12:10 WIB

Lembaga Penjamin Label Halal Bertambah Banyak
JAKARTA – Masyarakat bakal kebingungan untuk urusan jaminan produk halal. Pasalnya, semakin banyak lembaga yang bergerak di bidang sertifikasi produk halal. Jika dulu hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja, sekarang muncul Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) dan sebentar lagi pemerintah juga membuat badan halal sejenis. Ma’ruf mengatakan jika selama ini MUI tidak memonopoli urusan sertifikasi halal. Dia menuturkan jika MUI itu adalah lembaga yang berisi dari ormas-ormas keagamaan. Jadi di dalamnya sudah ada unsur NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Kegelisahan ini muncul dalam diskusi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di kantor MUI, Sabtu (16/2). ’’Sejatinya hingga sekarang ini, yang memiliki landasan hukum untuk sertifikasi produk halal hanya MUI,’’ ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin.
Baca Juga:
Dia mengatakan, dari pertemuan kemarin seluruh ormas keagamaan kompak tidak akan membuat lembaga sertifikasi halal. Ma’ruf mengatakan, pernyataan sikap terbaru telah dikeluarkan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang intinya tidak akan membuat badan sertifikasi halal. ’’Kalau yang sudah terlanjur mendirikan BH (badan halal NU, red) kita tidak mencampurinya. Yang penting ormas lain telah sepakat tidak membuat lembaga sertifikasi halal,’’ ujar dia.
Baca Juga:
JAKARTA – Masyarakat bakal kebingungan untuk urusan jaminan produk halal. Pasalnya, semakin banyak lembaga yang bergerak di bidang sertifikasi
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan