Lembaga Penjamin Simpanan Punya Aset Rp 110 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah upaya transformasi kelembagaan membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki total aset Rp 110 triliun dan akan terus meningkat pada akhir tahun.
Hal itu menjadikan LPS sebagai lembaga penjaminan dengan aset ketiga terbesar di Asia setelah Jepang dan Korea Selatan.
Kenaikan jumlah aset tersebut seiring dengan penerimaan premi untuk pelaksanaan fungsi penjaminan dana simpanan nasabah.
BACA JUGA: 3 Daerah Belum Garap Potensi Tambang Batu Bara
Per 31 Juni 2019, peserta penjaminan LPS mencapai 1.856 bank. Jumlah itu terdiri atas 113 bank umum/bank umum syariah dan 1734 BPS/BPR syariah.
Tak sekadar memiliki aset besar, LPS sebagai institusi dengan otoritas menjamin simpanan nasabah di tanah air pun paling berpengalaman dalam menangani bank gagal.
Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi menjelaskan, LPS telah menangani 96 BPR dan satu bank umum gagal pada periode 2005–2019.
Dia mengungkapkan, kegagalan bank yang mayoritas BPR tersebut disebabkan buruknya tata kelola perusahaan, bukan persaingan usaha.
Sejumlah upaya transformasi kelembagaan membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki total aset Rp 110 triliun dan akan terus meningkat pada akhir tahun.
- LPS Music Cari Talenta Baru, Libatkan Candra Darusman Hingga Yovie Widianto
- LPS Sosialisasikan Mandat Baru Dalam UUP2SK
- Gandeng BPR-BPRS, Perbarindo Gelar Seminar Untuk Memperkuat Kompetensi Digital
- Senator Aceh Sudirman Minta Perlindungan Nasabah dan Pelaku UMKM Diperkuat, Ini Alasannya
- Apresiasi Industri Perbankan, LPS Banking Award 2022 Sukses Digelar
- Keberadaan LPS Memberikan Keyakinan & Kepercayaan Masyarakat Kepada Bank dan Sektor Keuangan