Lembaga Penjamin Simpanan Punya Aset Rp 110 Triliun

Lembaga Penjamin Simpanan Punya Aset Rp 110 Triliun
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

’’Di negara lain, bank tutup karena kalah inovasi, pelayanan, maupun TI sehingga ditinggalkan nasabah. Di Indonesia, bank tutup karena adanya penyalahgunaan kewenangan dari manajemen maupun karyawan,’’ ujar Suwandi akhir pekan kemarin.

Pada 2019 ini sudah ada enam BPR bermasalah yang ditutup LPS. Perinciannya, BPR Jabal Tsur, BPRS Safir, BPR Panca Dana, BPRS Muamalat Yotefa, BPR Legian, dan BPR Efita Dana Sejahtera.

Meski tantangan yang dihadapi semain berat, dengan upaya trasnformasi yang saat ini dijalankan, LPS optimitis bisa mengukuhkan diri menjadi lembaga penjamin simpanan kelas dunia.

Sebab, tantangan yang dihadapi LPS tidak lagi hanya menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah, tetapi juga harus aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

’’LPS melakukan sejumlah transformasi. Baik di bidang informasi teknologi, bisnis proses, maupun manajemen kinerja,’’ jelasnya.

Termasuk menambah jumlah karyawan dan melakukan sinergi dengan lembaga seperti OJK dan BI dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.

’’Kami akan segera merealisasikan implementasi integrasi sistem pelaporan bank pada 2010,’’ ungkap Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho. (aan/c20/oki)


Sejumlah upaya transformasi kelembagaan membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki total aset Rp 110 triliun dan akan terus meningkat pada akhir tahun.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News