Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi
Penarikan Pajak Terhutang Dipertegas
Selasa, 09 Februari 2010 – 15:41 WIB
Namun demikian, tambah Kabareskrim lagi, penindakan tegas terhadap para pengutang itu tetap sesuai aturan. "Jadi tidak semata-mata kami melakukan upaya penegakan hukum tapi kami tidak perhatikan apa yang menjadi hak-hak mereka," paparnya.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Mabes Polri mengusulkan untuk diaktifkan kembali Lembaga Penyanderaan. Langkah itu sebagai upaya untuk memaksimalkan penarikan pajak terhutang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi