Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi

Penarikan Pajak Terhutang Dipertegas

Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi
Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi
Namun demikian, tambah Kabareskrim lagi, penindakan tegas terhadap para pengutang itu tetap sesuai aturan. "Jadi tidak semata-mata kami melakukan upaya penegakan hukum tapi kami tidak perhatikan apa yang menjadi hak-hak mereka," paparnya.(zul/jpnn)

JAKARTA- Mabes Polri mengusulkan untuk diaktifkan kembali Lembaga Penyanderaan. Langkah itu sebagai upaya untuk memaksimalkan penarikan pajak terhutang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News