Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
Senin, 06 Desember 2010 – 22:42 WIB

Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
JAKARTA - Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dinilai kebablasan dalam siaran niaga. Kedua media elektronik itu disebut lebih mengutamakan sisi komersil ketimbangan informasi untuk publik. "UU Penyiaran sudah jelas semua lembaga penyiaran tanpa terkecuali harus menggunakan bahasa Indonesia dan membatasi penyiaran asing. Di Malaysia saja, mereka melarang ada siaran Indonesia karena khawatir tersaingi. Ini sah-sah saja dan kenapa kita tidak mengadopsi langkah negeri Jiran tersebut," tuturnya.
"Dalam UU Penyiaran disebutkan siaran niaga maksimal 20 persen, selebihnya informasi publik. Yang terjadi sekarang siaran niaga lebih dari itu, bahkan ada salah satu TV yang iklannya 50 persen lebih," kritik Tamtowi Yahya dalam RDP dengan KPI, TVR, dan RRI di Gedung Senayan, Senin (6/12).
Baca Juga:
Politisi Golkar ini juga mengkritisi lembaga penyiaran yang muatan asingnya lebih banyak dibanding lokal. Indikasi itu, kata Tantowi, terlihat dari siaran radio yang banyak menggunakan bahasa asing serta menyajikan lagu barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dinilai kebablasan dalam siaran niaga. Kedua media elektronik itu disebut lebih mengutamakan
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako