Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
Senin, 06 Desember 2010 – 22:42 WIB
Dalam RDP itu, Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat mengakui bahwa beberapa stasiun televisi memang lebih banyak iklannya dibanding siaran publik. Sementara untuk radio, Dadang menyebut ada satu stasiun radio di Bandung dengan materi siaran seluruhnya berbahasa Mandarin.
"Kami sebenarnya mau menindak tapi di dalam undang-undang penyiaran tidak ada sanksinya. Di dalamnya hanya disebutkan kewajiban lembaga penyiaran saja, sedangkan sanksinya tidak ada. Karena itu kalau ingin KPI bertindak tegas, regulasinya harus jelas," terangnya.
Kesulitan KPI yang lain, tambahnya, karena tidak adanya fasilitas memadai untuk mengukur berapa jumlah iklan yang dimuat masing lembaga-lembaga penyiaran. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dinilai kebablasan dalam siaran niaga. Kedua media elektronik itu disebut lebih mengutamakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri