Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
Senin, 06 Desember 2010 – 22:42 WIB

Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
Dalam RDP itu, Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat mengakui bahwa beberapa stasiun televisi memang lebih banyak iklannya dibanding siaran publik. Sementara untuk radio, Dadang menyebut ada satu stasiun radio di Bandung dengan materi siaran seluruhnya berbahasa Mandarin.
"Kami sebenarnya mau menindak tapi di dalam undang-undang penyiaran tidak ada sanksinya. Di dalamnya hanya disebutkan kewajiban lembaga penyiaran saja, sedangkan sanksinya tidak ada. Karena itu kalau ingin KPI bertindak tegas, regulasinya harus jelas," terangnya.
Kesulitan KPI yang lain, tambahnya, karena tidak adanya fasilitas memadai untuk mengukur berapa jumlah iklan yang dimuat masing lembaga-lembaga penyiaran. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dinilai kebablasan dalam siaran niaga. Kedua media elektronik itu disebut lebih mengutamakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi