Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan

Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
Dalam RDP itu, Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat mengakui bahwa beberapa stasiun televisi memang lebih banyak iklannya dibanding siaran publik. Sementara untuk radio, Dadang menyebut ada satu stasiun radio di Bandung dengan materi siaran seluruhnya berbahasa Mandarin.

"Kami sebenarnya mau menindak tapi di dalam undang-undang penyiaran tidak ada sanksinya. Di dalamnya hanya disebutkan kewajiban lembaga penyiaran saja, sedangkan sanksinya tidak ada. Karena itu kalau ingin KPI bertindak tegas, regulasinya harus jelas," terangnya.

Kesulitan KPI yang lain, tambahnya, karena tidak adanya fasilitas memadai untuk mengukur berapa jumlah iklan yang dimuat masing lembaga-lembaga penyiaran. (Esy/jpnn)


JAKARTA - Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dinilai kebablasan dalam siaran niaga. Kedua media elektronik itu disebut lebih mengutamakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News