Lembaga Penyiaran Ilegal Harus Ditertibkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus menertibkan operasi lembaga penyiaran tak berizin (ilegal) yang beroperasi di Indonesia.
Selain mengganggu jalannya bisnis lembaga penyiaran yang resmi, kehadiran lembaga penyiaran ilegal ini juga merugikan negara lantaran tidak membayar pajak.
Keberadaan lembaga penyiaran illegal mendapat perhatian Kasubdit IV Penyiaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Parlindungan Silitonga.
"Yang pasti, aktifitas lembaga penyiaran ilegal ini merugikan negara sebab mereka tidak membayar pajak,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi yang menjadi bagian dari kegiatan Kongres Federasi TV Berlangganan Indonesia di Hotel Swiss Bell Mangga Besar Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut Parlindungan, pertumbuhan bisnis industri lembaga penyiaran di Indonesia semakin meningkat.
Bahkan dari sekian banyak Lembaga Penyiaran tersebut, tak banyak yang mengantongi izin resmi atas perusahaannya.
Karena itu, dia mengingatkan kepada semua pihak agar mengurus legalitas dari Lembaga Penyiaran tersebut. Jika tidak maka akan ada sanksi pidananya.
"Saya kira, penyelenggara siaran illegal ini harus ditindak secara tegas. Mereka harus diberantas, Mereka yang terbukti menyelenggarakan siaran tanpa izin akan dikenakan pasal berlapis dari empat Undang-Undang untuk memberikan efek jera karena dampaknya sangat merugikan dan tidak mendidik masyarakat,” jelasnya
Selain mengganggu jalannya bisnis lembaga penyiaran yang resmi, kehadiran lembaga penyiaran illegal ini juga merugikan negara lantaran tidak membayar pajak.
- Jaga Kualitas Penyiaran di Daerah, Transvision Bersama KPID Jalin MoU
- Tegas! KPI Minta TV Tutup Ruang Bagi Pelaku KDRT
- Seleksi Anggota KPI Pusat Masih Dibuka, Buruan Daftar!
- Berita Duka: Amirudin Meninggal Dunia
- Saipul Jamil Dikabarkan Dilarang Tampil di TV, Farhat Abbas: Itu Tidak Benar
- Begini Kondisi Terkini Korban Pelecehan Seksual di KPI