Lembaga Penyiaran Ilegal Harus Ditertibkan
Kamis, 20 Februari 2020 – 18:50 WIB
Senada dengan Parlindungan Silitonga, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutia Ariqah mengatakan Lembaga Penyiaran Ilegal itu banyak memiliki efek negatif.
“Misalnya, pelanggan tidak mendapatkan pelayanan memuaskan karena siarannya sering hilang. Ke mana harus komplain, karena mereka ilegal. Coba kalau legal, mereka bisa mengadu ke KPID,” tandas Mutia.(chi/jpnn)
Selain mengganggu jalannya bisnis lembaga penyiaran yang resmi, kehadiran lembaga penyiaran illegal ini juga merugikan negara lantaran tidak membayar pajak.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jaga Kualitas Penyiaran di Daerah, Transvision Bersama KPID Jalin MoU
- Tegas! KPI Minta TV Tutup Ruang Bagi Pelaku KDRT
- Seleksi Anggota KPI Pusat Masih Dibuka, Buruan Daftar!
- Berita Duka: Amirudin Meninggal Dunia
- Saipul Jamil Dikabarkan Dilarang Tampil di TV, Farhat Abbas: Itu Tidak Benar
- Begini Kondisi Terkini Korban Pelecehan Seksual di KPI