Lembaga Perlindungan Data Pribadi Akan Sulit Menuntut Tanggung Jawab Pemerintah
Menurut Hemi, idealnya, lembaga perlindungan data pribadi harus dibentuk menjadi sebuah lembaga independen agar dapat terlepas dari intervensi dari cabang kekuasaan yang lain.
Hemi menjelaskan ketika lembaga yang memiliki otoritas terkait perlindungan data pribadi masyarakat menjadi subordinat cabang kekuasaan eksekutif yang langsung berada di bawah presiden, maka akan rentan terjadinya konflik kepentingan antarlembaga negara.
Selain itu, lembaga tersebut akan sulit untuk menagih tanggung jawab pemerintah seperti memberikan sanksi adminstratif ketika kebocoran data pribadi tersebut dialami oleh lembaga pemerintah.
Menurut Hemi, kasus kebocoran data pribadi yang terjadi selama ini tidak hanya menyasar penyelenggara sistem elektronik, namun juga dialami oleh institusi negara, lembaga negara, serta BUMN.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan data masyarakat yang berada di tangan lembaga pemerintah juga dapat mengalami kebocoran terhadap data pribadi masyarakat yang dikelolanya,” pungkas Hemi.(fri/jpnn)
Hemi Lavour Febrinandez menilai beberapa ketentuan dalam UU PDP berpotensi menimbulkan masalah ke depan seperti pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- UU PDP Resmi Berlaku, SakuraHR Connect Bahas Cara Melindungi Data Karyawan
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- KAI Properti-Kementerian Komdigi Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP