Lembaga Perlindungan Data Pribadi Akan Sulit Menuntut Tanggung Jawab Pemerintah

Menurut Hemi, idealnya, lembaga perlindungan data pribadi harus dibentuk menjadi sebuah lembaga independen agar dapat terlepas dari intervensi dari cabang kekuasaan yang lain.
Hemi menjelaskan ketika lembaga yang memiliki otoritas terkait perlindungan data pribadi masyarakat menjadi subordinat cabang kekuasaan eksekutif yang langsung berada di bawah presiden, maka akan rentan terjadinya konflik kepentingan antarlembaga negara.
Selain itu, lembaga tersebut akan sulit untuk menagih tanggung jawab pemerintah seperti memberikan sanksi adminstratif ketika kebocoran data pribadi tersebut dialami oleh lembaga pemerintah.
Menurut Hemi, kasus kebocoran data pribadi yang terjadi selama ini tidak hanya menyasar penyelenggara sistem elektronik, namun juga dialami oleh institusi negara, lembaga negara, serta BUMN.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan data masyarakat yang berada di tangan lembaga pemerintah juga dapat mengalami kebocoran terhadap data pribadi masyarakat yang dikelolanya,” pungkas Hemi.(fri/jpnn)
Hemi Lavour Febrinandez menilai beberapa ketentuan dalam UU PDP berpotensi menimbulkan masalah ke depan seperti pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah
- Wamen Todotua Pasaribu Dorong Investasi Energi Terbarukan di Indonesia