Lembaga 'Superbody' OJK Tak Mungkin Selesai 2010
Senin, 15 Februari 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Desakan agar DPR segera menyelesaikan Undang-undang tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan menggantikan Bank Indonesia (BI), ditanggapi anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rahmat, dengan nada pesimis. Kepada wartawan, usai menjadi pembicara seminar perbankan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/2), Andi mengatakan bahwa sangat tidak mungkin OJK bisa selesai di tahun 2010. Andi mengatakan bahwa penyusunan UU OJK harus benar-benar siap. Karena lembaga yang nantinya akan memisahkan otoritas keuangan dengan otoritas moneter ini, akan menjadi suatu lembaga yang sangat superbody.
Alasan dari pesimisme itu, menurut Andi, adalah karena banyak pasal dari draft RUU yang diajukan BI masih perlu dipelajari. Oleh karena itu, meski dalam UU BI Nomor 23 tahun 2004 mengamanatkan pembentukan OJK selambatnya 31 Desember 2010, Andi memprediksi OJK baru bisa terbentuk paling cepat tahun 2011.
"Kalau mau selesai 2010, itu sama saja bermimpi. Sama saja bohong. Karena menyelesaikan undang-undang ini tidak mudah. Apalagi MK sudah mengingatkan, bahwa UU yang disusun harus layak diuji secara materiil dan formil. Saat ini saja, dari 80 pasal, sudah menjadi 110 pasal. Jadi tidak mungkin OJK bisa selesai tahun ini," kata Andi.
Baca Juga:
JAKARTA - Desakan agar DPR segera menyelesaikan Undang-undang tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan
BERITA TERKAIT
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi