Lembaga 'Superbody' OJK Tak Mungkin Selesai 2010
Senin, 15 Februari 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Desakan agar DPR segera menyelesaikan Undang-undang tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan menggantikan Bank Indonesia (BI), ditanggapi anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rahmat, dengan nada pesimis. Kepada wartawan, usai menjadi pembicara seminar perbankan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/2), Andi mengatakan bahwa sangat tidak mungkin OJK bisa selesai di tahun 2010. Andi mengatakan bahwa penyusunan UU OJK harus benar-benar siap. Karena lembaga yang nantinya akan memisahkan otoritas keuangan dengan otoritas moneter ini, akan menjadi suatu lembaga yang sangat superbody.
Alasan dari pesimisme itu, menurut Andi, adalah karena banyak pasal dari draft RUU yang diajukan BI masih perlu dipelajari. Oleh karena itu, meski dalam UU BI Nomor 23 tahun 2004 mengamanatkan pembentukan OJK selambatnya 31 Desember 2010, Andi memprediksi OJK baru bisa terbentuk paling cepat tahun 2011.
"Kalau mau selesai 2010, itu sama saja bermimpi. Sama saja bohong. Karena menyelesaikan undang-undang ini tidak mudah. Apalagi MK sudah mengingatkan, bahwa UU yang disusun harus layak diuji secara materiil dan formil. Saat ini saja, dari 80 pasal, sudah menjadi 110 pasal. Jadi tidak mungkin OJK bisa selesai tahun ini," kata Andi.
Baca Juga:
JAKARTA - Desakan agar DPR segera menyelesaikan Undang-undang tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Dorong Swasembada Pangan lewat Safari MAKMUR di Cirebon
- Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor Berkelanjutan Produk Kerajinan Kerang Asal Magelang
- Bea Cukai Dorong Pemahaman Kepabeanan dan Cukai di Kalangan Mahasiswa Melalui CGTC
- Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit
- Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
- Bank Mandiri Hadirkan Kopra Hospital Solution demi Capai Tujuan SDGs di Bidang Kesehatan