Lembaga Survei Harus Mau Diperiksa Dewan Etik
jpnn.com - JAKARTA -- Perbedaan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei terus menuai polemik. Diduga ada beberapa lembaga yang tak valid merilis hasil survei.
Namun, untuk memastikan itu Perhimpunan Survei Opini Publik berencana akan melakukan pemeriksaan.
"Lembaga survei sama seperti asosiasi yang lain, ada dewan etiknya. Kalau ada kesalahan yang dilakukan, pertama-tama yang akan mengetahui adalah Dewan Etik," kata peneliti Saiful Mujani Research and Consulting, Djayadi Hanan dalam Konferensi Pers Lembaga-Lemabag Penyelenggara Quick Count Pilpres 2014, di Jakarta, Kamis (10/7).
Menurut Djayadi, sudah jelas bahwa Persepi akan memanggil semua polster yang melakukan hitung cepat pilpres. Kecuali Litbang Kompas yang di luar wilayah Persepi. "Kami (lembaga survei) nanti akan diperiksa dewan etik," kata Djayadi.
Menurutnya, nanti lembaga-lembaga survei itu di depan Dewan Etik akan membuka data seperti data forensik dan sumber keuangan. Dewan Etik tentunya akan bersidang untuk menentukan apakah ada kesalahan etik yang dilakukan.
"Nanti akan diputuskan apakah melanggar etik atau tidak soal hasil perhitungannya yang membuat publik resah," katanya. Hasilnya nanti diumumkan ke publik. "Tinggal publik yang melakukan hukuman," tegasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, yang ada hanya sanksi moral dari publik jika lembaga survei melakukan kesalahan. Alasannya, belum ada Undang-undang yang menyatakan kalau survei salah akan dipidana. "Kalau pun ada aturan itu nanti pasti juga akan menimbulkan polemik," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Perbedaan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei terus menuai polemik. Diduga ada beberapa lembaga yang tak valid merilis hasil survei.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?