Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU
Senin, 26 Januari 2009 – 08:54 WIB
JAKARTA - Lembaga survei ramai-ramai menolak aturan KPU yang mengharuskan mereka melakukan registrasi. Peraturan tersebut dianggap melampaui Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008.
''Aturan yang telah ditetapkan KPU menunjukkan mereka tidak paham kerja lembaga survei,'' ujar Andrinof Chaniago, ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, dalam keterangannya di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (25/1).
Baca Juga:
Sebanyak 21 lembaga survei kemarin bersepakat menolak aturan KPU tersebut. Keputusan itu merupakan hasil musyawarah nasional (munas) I dari 21 lembaga yang tergabung perhimpunan tersebut. Beberapa lembaga survei yang bergabung, antara lain, Lembaga Survei Indonesia, Indobarometer Group, Cirrus Surveyor Group, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, MarkPlus, dan Indonesia Research and Development Institute.
Menurut Andrinof, sejumlah pasal dalam peraturan yang ditetapkan KPU itu merugikan lembaga survei. Pasal 12 ayat 4 dari aturan tentang partisipasi masyarakat menyebutkan, jika ada lembaga survei yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam pasal 11, tidak berhak mengumumkan hasil surveinya terkait pemilu. ''Aturan itu sangat jelas bertentangan dengan UU Pemilu,'' ujar Andrinof.
JAKARTA - Lembaga survei ramai-ramai menolak aturan KPU yang mengharuskan mereka melakukan registrasi. Peraturan tersebut dianggap melampaui Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak