Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU
Senin, 26 Januari 2009 – 08:54 WIB
JAKARTA - Lembaga survei ramai-ramai menolak aturan KPU yang mengharuskan mereka melakukan registrasi. Peraturan tersebut dianggap melampaui Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008.
''Aturan yang telah ditetapkan KPU menunjukkan mereka tidak paham kerja lembaga survei,'' ujar Andrinof Chaniago, ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, dalam keterangannya di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (25/1).
Baca Juga:
Sebanyak 21 lembaga survei kemarin bersepakat menolak aturan KPU tersebut. Keputusan itu merupakan hasil musyawarah nasional (munas) I dari 21 lembaga yang tergabung perhimpunan tersebut. Beberapa lembaga survei yang bergabung, antara lain, Lembaga Survei Indonesia, Indobarometer Group, Cirrus Surveyor Group, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, MarkPlus, dan Indonesia Research and Development Institute.
Menurut Andrinof, sejumlah pasal dalam peraturan yang ditetapkan KPU itu merugikan lembaga survei. Pasal 12 ayat 4 dari aturan tentang partisipasi masyarakat menyebutkan, jika ada lembaga survei yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam pasal 11, tidak berhak mengumumkan hasil surveinya terkait pemilu. ''Aturan itu sangat jelas bertentangan dengan UU Pemilu,'' ujar Andrinof.
JAKARTA - Lembaga survei ramai-ramai menolak aturan KPU yang mengharuskan mereka melakukan registrasi. Peraturan tersebut dianggap melampaui Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN