Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU
Senin, 26 Januari 2009 – 08:54 WIB
![Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU
JAKARTA - Lembaga survei ramai-ramai menolak aturan KPU yang mengharuskan mereka melakukan registrasi. Peraturan tersebut dianggap melampaui Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008.
''Aturan yang telah ditetapkan KPU menunjukkan mereka tidak paham kerja lembaga survei,'' ujar Andrinof Chaniago, ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, dalam keterangannya di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (25/1).
Baca Juga:
Sebanyak 21 lembaga survei kemarin bersepakat menolak aturan KPU tersebut. Keputusan itu merupakan hasil musyawarah nasional (munas) I dari 21 lembaga yang tergabung perhimpunan tersebut. Beberapa lembaga survei yang bergabung, antara lain, Lembaga Survei Indonesia, Indobarometer Group, Cirrus Surveyor Group, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, MarkPlus, dan Indonesia Research and Development Institute.
Menurut Andrinof, sejumlah pasal dalam peraturan yang ditetapkan KPU itu merugikan lembaga survei. Pasal 12 ayat 4 dari aturan tentang partisipasi masyarakat menyebutkan, jika ada lembaga survei yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam pasal 11, tidak berhak mengumumkan hasil surveinya terkait pemilu. ''Aturan itu sangat jelas bertentangan dengan UU Pemilu,'' ujar Andrinof.
JAKARTA - Lembaga survei ramai-ramai menolak aturan KPU yang mengharuskan mereka melakukan registrasi. Peraturan tersebut dianggap melampaui Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Klaim Tak Pernah Terjadi Kelangkaan LPG di Jakarta
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan X-ray di Kementan
- Wamen Viva Yoga Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Tebet, Ini Pesannya
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!