Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU

Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU
Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU
Jika dibandingkan, pasal 89 ayat 5 UU Pemilu hanya melarang lembaga survei mengumumkan hasil survei pada 3 hari masa tenang pemilu. "Ada hak kami yang dilanggar karena aturan KPU malah melebihi ketentuan undang-undang," lanjut pria yang juga menjabat direktur Cirrus Surveyor Group itu.

Peneliti Lembaga Survei Indonesia Dodi Ambardi menambahkan, aturan lain yang dinilai menunjukkan ketidakpahaman KPU adalah pasal 11 poin C7. Dalam pasal itu disebutkan, KPU mewajibkan lembaga survei mengumumkan metodologi dan juga sumber dana dari survei.

Menurut dia, tanpa persetujuan klien, lembaga survei tidak bisa sembarangan mengumumkan sumber dananya. Jika dilihat dengan bijak, setiap lembaga survei hidup dari klien. Semua membutuhkan dana. Namun, hal tersebut tidak bisa dilihat sebagai tolok ukur independensi sebuah lembaga survei. ''Kami hidup dari klien. Namun, metodologi kami independen. Apa pun hasilnya, itu yang kami berikan kepada klien,'' jelas Dodi.

Andrinof menegaskan bahwa perhimpunan memutuskan menolak rencana KPU tersebut. Namun, perhimpunan tidak akan menutup diri terhadap KPU. Pada prinsipnya, lembaga survei bersedia diatur jika sejumlah pasal dalam peraturan partisipasi masyarakat itu direvisi. "KPU tidak pernah melibatkan kami dalam membuat aturan. Namun, kami akan mendatangi KPU untuk membuka dialog terhadap KPU," ujarnya.

JAKARTA - Lembaga survei ramai-ramai menolak aturan KPU yang mengharuskan mereka melakukan registrasi. Peraturan tersebut dianggap melampaui Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News