Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU
Senin, 26 Januari 2009 – 08:54 WIB
Dalam kesempatan tersebut, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia menyatakan akan merumuskan aturan kode etik terhadap lembaga survei. (bay)
JAKARTA - Lembaga survei ramai-ramai menolak aturan KPU yang mengharuskan mereka melakukan registrasi. Peraturan tersebut dianggap melampaui Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani