Lembaga Survei Saling Mengontrol
Jumat, 03 April 2009 – 08:35 WIB
Terkait waktu yang diperbolehkan bagi para pemilih, I Gusti Putu Artha menjelaskan pendaftaran pemilih di TPS dibuka pukul 07.00 waktu setempat dan ditutup pukul 12.00. Namun, jika ada pemilih yang telah mendaftar sebelum pukul 12.00 dan belum sempat menggunakan haknya, boleh memilih di atas pukul 12.00. ”Itu belum termasuk penghitungan suaranya. Padahal quick count seharusnya menunggu hasil penghitungan suara,” ulas Putu.
Terkait pernyataan I Gusti Putu Artha yang meminta pengumuman hasil quick count dilakukan pukul 12.00 WIB, Denny JA menyatakan belum bisa memastikan kapan penghitungan suara akan selesai dan quick count bisa dimulai. Pastinya, tiga jam setelah penghitungan suara dimulai, hasil quick count sudah bisa ditayangkan.
"Yang kita tidak bisa prediksi adalah kapan penghitungan bisa selesai. Tapi yang pasti, tiga jam sejak penghitungan suara selesai quick count sudah bisa ditayangkan," tegas Denny. (bri/srv)
JAKARTA – Pasca mendapat putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan quick count (penghitungan cepat) dilakukan di Hari H Pemilu, Asosiasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret