Lembaga Survei Tak Registrasi, Dilarang Masuk TPS
Rabu, 28 Januari 2009 – 08:22 WIB
JAKARTA - Penolakan lembaga survei atas ketentuan registrasi ditanggapi dingin komisi pemilihan umum (KPU). Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, registrasi lembaga survei merupakan usaha mewujudkan transparansi. Lembaga survei yang menolak registrasi terancam tidak mendapatkan akses dari KPU untuk memperoleh data. Menurut Andi, transparansi adalah tujuan utama registrasi tersebut. Jika memang lembaga survei menolak, KPU juga tidak akan bersedia melakukan kerja sama. Jika memang lembaga survei membutuhkan data dari KPU atau pengawas, KPU tidak akan segan menolaknya. "Selama ingin tertutup, kami juga tidak akan memberikan akses untuk masuk ke TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya.
"Hasil survei itu kan ditujukan ke pemilih. Kalau pada pemilih, harus berani transparan,"katanya kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/1).
Baca Juga:
Sebelumnya, pada Minggu (25/1) Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia menyatakan menolak registrasi lembaga survei sebagaimana peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008. Perhimpunan yang menolak itu terdiri atas 21 lembaga survei mulai tingkat nasional hingga daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Penolakan lembaga survei atas ketentuan registrasi ditanggapi dingin komisi pemilihan umum (KPU). Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan,
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret