Lembaga Survei Tak Registrasi, Dilarang Masuk TPS
Rabu, 28 Januari 2009 – 08:22 WIB
Dalam melakukan registrasi, sebenarnya hanya ada tiga hal mendasar yang diminta KPU. Lembaga survei itu diminta untuk memberikan identitas dengan lengkap, yakni memberikan nama, alamat, dan susunan pengurus yang menjabat di lembaga survei tersebut. Kedua, KPU meminta agar metodologi survei itu dibuka kepada publik.
Baca Juga:
"Metodologi itu penting diketahui supaya publik tahu seperti apa hasil survei itu diambil,"tambah Andi. Misalnya, untuk sampel, publik juga perlu tahu bagaimana lembaga survei menentukan sampel penduduk yang akan disurvei. "Apakah pihak yang diwawancarai itu sesuai dengan tema yang diambil," kata Andi.
Syarat ketiga, pasal 11 poin C7 peraturan KPU 40/2008 mewajibkan lembaga survei untuk mengumumkan sumber dana setiap survei. Menurut Andi, yang diminta KPU adalah pihak yang meminta dilakukannya survei itu. KPU tidak memerlukan nominal anggaran yang dihabiskan klien untuk melakukan survei tersebut. "Kalau memang yang meminta partai, ya sebut partai. Biar publik yang menilai hasil survei tersebut," jelasnya. (bay/mk)
JAKARTA - Penolakan lembaga survei atas ketentuan registrasi ditanggapi dingin komisi pemilihan umum (KPU). Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret