Lembaga Survei Tak Terverifikasi Dilarang Merilis Hasil Hitung Cepat Pemilu 2019

Lembaga Survei Tak Terverifikasi Dilarang Merilis Hasil Hitung Cepat Pemilu 2019
Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) saat menggelar konpers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut terdapat 40 lembaga survei yang telah terverifikasi untuk menggelar hitung cepat alias quick count Pemilu 2019. Setelah terverifikasi, 40 lembaga tersebut bisa mengumumkan hasil hitung cepat dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

"Kan, lembaga survei itu yang terdaftar berjumlah 40," kata Wahyu ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).

Menurut Wahyu, lembaga survei yang tidak lolos verifikasi KPU, masih berhak melakukan hitung cepat. Namun, mereka tidak dapat mengumumkan ke publik hasil hitung cepat Pemilu 2019.

"Jadi, lembaga survei yang terdaftar itu (berjumlah) 40. Jika lembaga survei merilis hasilnya selain 40 itu, itu pelanggaran," kata dia.

Di sisi lain, Wahyu menyadari, kontestan Pemilu 2019 memiliki lembaga survei internal. Menurut dia, lembaga survei internal tidak wajib mengikuti verifikasi KPU.

BACA JUGA: Daftar 40 Lembaga Survei Terverifikasi Gelar Hitung Cepat Pemilu 2019

Namun, dia menekankan, lembaga survei internal wajib mengikuti ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelum membeber hasil hitung cepat.

"Tentu saja lembaga survei untuk internal tidak terikat dengan ini, tetapi manakala lembaga survei internal kemudian mempublikasikan maka menjadi terikat peraturan UU, sepanjang lembaga survei internal tidak publikasikan hasilnya, tentu tidak terikat UU 7 tahun 2017," pungkas dia. (mg10/jpnn)


KPU mengingatkan lembaga survei yang tidak terverifikasi dilarang merilis hasil hitung cepat alias quick count pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News