Lembaga Survei Wajib Umumkan Sumber Dana

Lembaga Survei Wajib Umumkan Sumber Dana
Lembaga Survei Wajib Umumkan Sumber Dana

jpnn.com - JAKARTA - Aturan tentang lembaga survei terus disempurnakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah mewajibkan adanya nomor registrasi, lembaga penyelenggara pemilu tersebut meminta agar sumber dana lembaga survei diumumkan kepada publik sebagai wujud transparansi.

Hal itu disampaikan anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (22/12). Menurut Andi, lembaga survei memiliki sasaran utama menyampaikan metodologi mereka kepada publik. Karena itu, tidak salah jika publik diberi tahu dari mana sumber dana lembaga survei tersebut. "Itu bentuk pertanggungjawaban mereka kepada publik," ujarnya kepada wartawan.

Publik, lanjut Andi, berhak tahu siapa yang membiayai setiap lembaga survei. Bukan hanya mengetahui hasil survei, melalui sumber dana itu, publik bisa menilai objektivitas dan independensi setiap lembaga survei. "Masyarakat kan harus diberi pemahaman bahwa hasil survei adalah murni metodologi, bukan hasil pemilihan," jelasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, aturan kewajiban mengumumkan sumber dana itu tidak akan mencampuri urusan rumah tangga lembaga survei. KPU hanya meminta lembaga survei mengumumkan pihak yang mendukung mereka. "Hanya orangnya, nominalnya tidak," terang Andi.

Selain itu, katanya, lembaga survei juga harus mengumumkan metodologi yang digunakan. Termasuk di dalamnya, metode pemilihan responden. Statusnya sebagai lembaga mandiri atau berada di bawah institusi lain, misalnya perguruan tinggi, juga harus dipublikasikan. "Walaupun tidak terlalu peduli, itu juga pembelajaran kepada publik," tandasnya.

Draf aturan lembaga survei tersebut nanti akan masuk ke dalam peraturan KPU terkait partisipasi masyarakat. Sebelumnya, KPU mewajibkan lembaga survei yang ingin berpartisipasi di Pemilu dan Pilpres 2009 untuk mendaftarkan diri kepadanya. (bay/tof)


Berita Selanjutnya:
DPR Terus Soroti Kinerja KPU

JAKARTA - Aturan tentang lembaga survei terus disempurnakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah mewajibkan adanya nomor registrasi, lembaga penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News