Lembaga Tak Bisa Mengaku Ahli Waris Aset Nasionalisasi

Lembaga Tak Bisa Mengaku Ahli Waris Aset Nasionalisasi
Refly Harun. Foto: Dok. JPNN.com

Seperti diketahui, dalam sidang perkara perdata gugatan aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago, PLK mengaku merupakan ahli waris yang sah.

Namun, dasar gugatan yang digunakan PLK menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Kini, proses sidang pidananya sedang berlangsung. (jos/jpnn)


Pengakuan sebuah organisasi atau lembaga sebagai ahli waris yang sah terhadap aset nasionalisasi merupakan kejanggalan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News