Lembaga Tak Bisa Mengaku Ahli Waris Aset Nasionalisasi
Rabu, 01 November 2017 – 23:57 WIB
Seperti diketahui, dalam sidang perkara perdata gugatan aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago, PLK mengaku merupakan ahli waris yang sah.
Namun, dasar gugatan yang digunakan PLK menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kini, proses sidang pidananya sedang berlangsung. (jos/jpnn)
Pengakuan sebuah organisasi atau lembaga sebagai ahli waris yang sah terhadap aset nasionalisasi merupakan kejanggalan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Refly Harun Disorot karena Kritik Pemerintah Tanpa Solusi
- Refly Harun Dukung Pengarahan Prabowo ke Jajaran Menterinya, Singgung Jokowi
- Refly Harun: Ahmad Luthfi Didukung Penguasa, Polri Harus Netral di Pilkada Jateng
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas