Lembaga yang Dipimpin Luhut Langgar UU, Bubarkan Saja...
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan keberadaan kantor staf kepresidenan bertentangan dengan UU No.39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Apalagi, kewenangan lembaga pimpinan Luhut Binsar Panjaitan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) punya kewenangan melebihi kementerian/lembaga yang dibentuk berdasarkan UU.
"Itu bertentangan dengan UU No.39/2008 tentang kementerian negara, karena ini kan (Kepresidenan) hanya uji kerja saja, bukan dikenal secara lazim. Sehingga, seharusnya lembaga itu tidak memiliki fungsi melebihi kementerian-kementerian dibentuk berdasarkan UU yang merupakan perintah konstitusi," kata Margarito di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/3).
Dia menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak memiliki kantor kepresidenan seperti yang ada saat ini. Sebab, yang dikenal dengan kepresidenan itu adalah Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan UU.
"Tapi, kalau dia (Kepresidenan) berdiri sendiri dan diberikan fungsi seperti itu, tidak ada lain dikatakan bertentangan dengan konstitusi. Saya pikir lebih bagus ditinjau lagi untuk diselaraskan dengan konstitusi dan UU," jelasnya.
Bahkan, secara tegas Margarito menyarankan agar kantor kepresidenan yang ada saat ini dibubarkan saja. Karena fungsi dan kewenangan kantor kepresidenan bisa dikerjakan oleh Setneg dan Setkab.
"Bubarkan saja. Organ ini dibentuk dengan Perpres tapi kewenangannya melebihi kewenangan organ yang dibentuk UU. Mengapa mesti begitu? Seluruh aktivitas kepresidenan didukung dua organ, Setkab dan Setneg, semua personel, anggaran yang melekat itu punya dua organ ini," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan keberadaan kantor staf kepresidenan bertentangan dengan UU No.39 Tahun 2008 Tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum PBNU Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Zulhas: Pabrik yang Beli Gabah Kering Tak Sesuai HPP Tidak Bisa Jual Beras ke Bulog
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang