Lembur Dihari Libur, Dapat 200%

Lembur Dihari Libur, Dapat 200%
Lembur Dihari Libur, Dapat 200%
JAKARTA- Ini kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus bekerja lembur di hari libur. Mereka akan mendapatkan uang jasa lembur sebesar 200 persen dari uang lembur dihari biasa.Kenaikan uang lembur itu, diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Januari 2009 lalu.

Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing. Sementara, PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Departemen Keuangan Harry A Soeratin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9). Ia mengatakan, Menkeu juga menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan kerja lembur sedikitnya dua jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang Standar Biaya Umum (SBU). Pemberian uang lembur itu bertujuan meningkatkan gairah kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.

"Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam SBU," terang dia.

JAKARTA- Ini kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus bekerja lembur di hari libur. Mereka akan mendapatkan uang jasa lembur sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News