Lembur Dihari Libur, Dapat 200%
Jumat, 11 September 2009 – 12:43 WIB

Lembur Dihari Libur, Dapat 200%
JAKARTA- Ini kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus bekerja lembur di hari libur. Mereka akan mendapatkan uang jasa lembur sebesar 200 persen dari uang lembur dihari biasa.Kenaikan uang lembur itu, diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Januari 2009 lalu. "Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam SBU," terang dia.
Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing. Sementara, PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.
Baca Juga:
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Departemen Keuangan Harry A Soeratin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9). Ia mengatakan, Menkeu juga menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan kerja lembur sedikitnya dua jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang Standar Biaya Umum (SBU). Pemberian uang lembur itu bertujuan meningkatkan gairah kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.
Baca Juga:
JAKARTA- Ini kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus bekerja lembur di hari libur. Mereka akan mendapatkan uang jasa lembur sebesar
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP