Lembur Dihari Libur, Dapat 200%
Jumat, 11 September 2009 – 12:43 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2008 tentang SBU tahun 2009, ditetapkan tarif uang lembur PNS untuk golongan I Rp 7 ribu per jam, golongan II Rp 9 ribu per jam, golongan III Rp 11 ribu per jam, golongan IV Rp 13 ribu per jam, dan uang makan lembur Rp 15 ribu.(mas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Ini kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus bekerja lembur di hari libur. Mereka akan mendapatkan uang jasa lembur sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen