Lembur Dihari Libur, Dapat 200%
Jumat, 11 September 2009 – 12:43 WIB

Lembur Dihari Libur, Dapat 200%
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2008 tentang SBU tahun 2009, ditetapkan tarif uang lembur PNS untuk golongan I Rp 7 ribu per jam, golongan II Rp 9 ribu per jam, golongan III Rp 11 ribu per jam, golongan IV Rp 13 ribu per jam, dan uang makan lembur Rp 15 ribu.(mas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Ini kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus bekerja lembur di hari libur. Mereka akan mendapatkan uang jasa lembur sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin