Lembur Dihari Libur, Dapat 200%

Lembur Dihari Libur, Dapat 200%
Lembur Dihari Libur, Dapat 200%
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2008 tentang SBU tahun 2009, ditetapkan tarif uang lembur PNS untuk golongan I Rp 7 ribu per jam, golongan II Rp 9 ribu per jam, golongan III Rp 11 ribu per jam, golongan IV Rp 13 ribu per jam, dan uang makan lembur Rp 15 ribu.(mas/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Ribuan Guru Swasta Tagih THR

JAKARTA- Ini kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus bekerja lembur di hari libur. Mereka akan mendapatkan uang jasa lembur sebesar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News