Lembur Tak Dibayar, Buruh Mogok Kerja
Rabu, 28 November 2012 – 05:05 WIB
BOGOR - Tanda-tanda akan munculnya gejolak terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar Rp 2.002.000, mulai terlihat. Beberapa perusahaan nampaknya mulai kelimpungan memenuhi kewajiban itu.
Seperti yang terjadi di PT Muara Krakatau (MK). Diduga karena tidak mampu membayar upah kelebihan jam kerja (lembur) dan menaikkan upah sesuai UMK, perusahaan garmen yang berlokasi di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan itu, didemo karyawannya. Mereka melakukan aksi mogok kerja menuntut pihak perusahaan membayar uang lembur dan menaikkan upah sesuai UMK.
Baca Juga:
Aksi yang dilakukan sejak pukul 08:00 itu, sempat diwarnai kericuhan di depan pintu gerbang perusahaan. Saat itu, massa memaksa masuk ke halaman pabrik yang dijaga ketat puluhan personel keamanan.
Setelah terjadi aksi saling dorong, mereka akhirnya berhasil menjebol blokade pagar betis personel keamanan dan menggelar orasi di halaman perusahaan. "Kami menuntut perusahaan agar membayar uang lembur, selama ini kami dipaksa over time namun tidak pernah dibayar," ujar kordinator aksi, Anisa Wulansari.
BOGOR - Tanda-tanda akan munculnya gejolak terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar Rp 2.002.000, mulai terlihat. Beberapa perusahaan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS