Lembur Tak Dibayar, Buruh Mogok Kerja

Lembur Tak Dibayar, Buruh Mogok Kerja
Lembur Tak Dibayar, Buruh Mogok Kerja
BOGOR - Tanda-tanda akan munculnya gejolak terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar Rp 2.002.000, mulai terlihat. Beberapa perusahaan nampaknya mulai kelimpungan memenuhi kewajiban itu.

   

Seperti yang terjadi di PT Muara Krakatau (MK). Diduga karena tidak mampu membayar upah kelebihan jam kerja (lembur) dan menaikkan upah sesuai UMK, perusahaan garmen yang berlokasi di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan itu, didemo karyawannya. Mereka melakukan aksi mogok kerja menuntut pihak perusahaan membayar uang lembur dan menaikkan upah sesuai UMK.

   

Aksi yang dilakukan sejak pukul 08:00 itu, sempat diwarnai kericuhan di depan pintu gerbang perusahaan. Saat itu, massa memaksa masuk ke halaman pabrik yang dijaga ketat puluhan personel keamanan.

   

Setelah terjadi aksi saling dorong, mereka akhirnya berhasil menjebol blokade pagar betis personel keamanan dan menggelar orasi di halaman perusahaan.  "Kami menuntut perusahaan agar membayar uang lembur, selama ini kami dipaksa over time namun tidak pernah dibayar," ujar kordinator aksi, Anisa Wulansari.

   

BOGOR - Tanda-tanda akan munculnya gejolak terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar Rp 2.002.000, mulai terlihat. Beberapa perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News