Lembur Tak Dibayar, Buruh Mogok Kerja
Rabu, 28 November 2012 – 05:05 WIB
Ia menambahkan, selain menuntut pembayaran upah lembur, mereka juga meminta kenaikan upah sesuai yang ditentukan pemerintah sebesar Rp2.002.000, sementara pihak perusahaan menaikkan upah hanya lima persen dari gaji pokok atau sekitar Rp1.234.000.
Baca Juga:
“Rencananya kenaikan akan diberlakukan pada Januari 2013, sebelumnya upah kami hanya Rp1.174.000, naik cuma sebesar Rp50 ribu," imbuhnya.
Lebih lanjut Anisa mengatakan, upah yang diterima mereka saat ini tidak adil. Pasalnya, dalam pengupahan pihak perusahaan tidak membedakan antara karyawan lama atau baru.
“Masalah upah tidak mengenal karyawan tetap atau baru, pastinya itu disamaratakan. Bahkan, ada juga karyawan yang sudah puluhan tahun menerima upah sama dengan karyawan baru," kesalnya.
BOGOR - Tanda-tanda akan munculnya gejolak terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar Rp 2.002.000, mulai terlihat. Beberapa perusahaan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS