Lembur Tak Dibayar, Mogok Kerja
Rabu, 28 November 2012 – 08:56 WIB
Di tempat yang sama, Tatan (35) salah seorang karyawan bagian sewing memaparkan, pihak perusahaan telah sewenang-wenang dan tidak peduli dengan nasib karyawannya sendiri. Bahkan, potongan gaji karyawan untuk Jamsostek tidak dibayarkan, sehingga saat mengambilnya harus gigit jari.
“Setiap bulan gaji kami dipotong untuk Jamsostek namun tidak dibayarkan, saat hendak mengambil Jamsostek kami harus rela gigit jari. Ke mana uang kami yang selama ini dipotong perusahaan," ujar Tatan, seraya mengancam akan terus melakukan aksi mogok selama tuntutan tersebut belum dipenuhi.
Ketika Radar Bogor (Grup JPNN) coba mengonfirmasi masalah ini, pihak perusahaan tertutup dan tidak mengizinkan wartawan menemui perwakilan perusahaan.
Sementara itu, menanggapi keberatan perusahaan terkait penetapan UMK sebesar Rp2.002.000, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Dinakersostrans) Kota Bogor, Samson Purba menegaskan bahwa peraturan tetap harus dijalankan apa pun keputusannya.
BOGOR- Tanda-tanda akan munculnya gejolak terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, mulai terlihat. UMK baru diterapkan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS