Lembur Tak Dibayar, Mogok Kerja
Rabu, 28 November 2012 – 08:56 WIB
“Kalau ada perusahaan yang memang keberatan, bisa melakukan penangguhan dengan menyertai alasan yang tepat, tentunya ada kesepakatan di antara kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, semua proses penetapan UMK merujuk pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagian dua pada Pasal 89 yang berisi bahwa upah minimum harus berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimun diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak, upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi atau walikota, dan komponen pelaksanaan tahap pencapaian kebutuhan hidup layak itu, diatur keputusan menteri.
“Peningkatan UMK ini diharapkan bisa membawa peningkatan kesejahteraan bagi para buruh. Meski kenaikannya tak terlalu besar, jumlah itu masih lebih baik dibandingkan tahun lalu,” bebernya.(yus/ram)
BOGOR- Tanda-tanda akan munculnya gejolak terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, mulai terlihat. UMK baru diterapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS